PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 24
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Ma’had aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan pendidikan keagamaan Islam tingkat tinggi yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren serta tidak memberikan gelar akademik. (2) Lulusan ma’had aly dapat memperoleh kesetaraan jenjang perguruan tinggi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Pedoman penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
