PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 26
BAB 3 — PESANTREN
Pesantren wajib memiliki: a. Kyai, ustad, atau sebutan lain yang sejenis; b. santri; c. pondok atau asrama; dan d. masjid atau musholla.
