PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 21
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada pendidikan diniyah formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
