PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 20
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
