PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 22
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Akreditasi dilakukan terhadap pendidikan keagamaan Islam yang berbentuk pendidikan diniyah formal. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
