PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 17
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Pembiayaan pendidikan diniyah formal bersumber dari: a. penyelenggara pendidikan diniyah formal; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah. (2) Untuk mendirikan pendidikan diniyah formal, penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
