PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 18
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Pengelolaan pendidikan pada pendidikan diniyah formal dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
