PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 16
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi: a. pondok/asrama; b. ruang kelas; c. ruang pendidik; d. ruang tata usaha; e. ruang perpustakaan; f. masjid/musholla; dan g. prasarana lainnya yang diperlukan. (2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidikan diniyah formal paling sedikit harus meliputi: a. perabot/peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
