PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 15
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan diniyah dasar dan pendidikan diniyah menengah berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
