PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 14
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah pertama harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah dasar atau satuan pendidikan sederajat. (2) Calon peserta didik pada jenjang pendidikan diniyah menengah atas harus memiliki ijazah pendidikan jenjang pendidikan diniyah menengah pertama atau satuan pendidikan sederajat.
