PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 13
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
Tenaga kependidikan pada pendidikan diniyah formal terdiri atas kepala, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
