PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 12
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Pendidik pada pendidikan diniyah formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
