Pasal 82
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi; c. mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi; d. menyiapkan dan mengelola asesor kompetensi; e. menyediakan dan mengelola tempat uji kompetensi; f. melakukan verifikasi dan validasi data peserta uji kompetensi; g. menerbitkan rekomendasi sertifikasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi; i. menjalin kemitraan dengan industri dan dunia kerja; j. mengelola sistem informasi sertifikasi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan administrasi.
