PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 83
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
