PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 81
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi yang dimaksud dalam Pasal 80 mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik, alumni, maupun tenaga kerja profesional sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
