PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 80
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi dipimpin oleh Kepala.
