PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Majelis Taklim dapat menggunakan metode pengajaran yang disesuaikan dengan kondisi jemaah. (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ceramah; b. tanya jawab; c. praktik; dan/atau d. diskusi.
