PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Materi ajar Majelis Taklim bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. (2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi ajar dapat berasal dari kitab karya ulama.
(3) Materi Majelis Taklim meliputi aqidah, syariah, dan akhlaq. (4) Ustadz dan/atau Ustadzah dalam menyampaikan materi ajar diutamakan menggunakan kitab atau buku pegangan sebagai rujukan. (5) Selain menggunakan kitab atau buku pegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ustadz dan/atau Ustadzah dapat menggunakan diktat, modul, atau buku pedoman.
