PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. KPA; b. PPK;
c. Tim Penyediaan; dan d. Penyedia.
