PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Staf Teknis Haji. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran BPIH; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; dan c. MENETAPKAN PPK. (3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
