PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Penyedia.
