PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Transportasi; b. Akomodasi; c. Konsumsi; d. Pelayanan Umum; dan e. Barang/Jasa Lainnya.
