PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melaksanakan Penyediaan Barang/Jasa. (2) Kepala Badan Penyelenggara Haji memberikan dukungan pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan dukungan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penyelenggara Haji berkoordinasi dengan Menteri.
