PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 33
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
