PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 34
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. identitas para pihak; b. nilai kontrak; c. hak dan kewajiban para pihak; d. masa berlaku; e. sanksi; f. perubahan kontrak; g. pemutusan kontrak; dan h. keadaan kahar. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPK dan Penyedia.
