PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 32
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan. (2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negosiasi teknis dan/atau harga.
