PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 21
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan KPA dan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas dan kewenangan KPA dan PPK sebagai Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
