PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 20
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Penyelenggara Swakelola; d. Pejabat Penyediaan; e. Panitia Penyediaan; dan f. Penyedia.
