PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 19
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
(1) Penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia. (2) Penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Penyelenggara Swakelola; b. Pejabat Penyediaan; dan c. Panitia Penyediaan.
