PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 22
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas: a. tim persiapan; b. tim pelaksana; dan c. tim pengawas. (2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan Swakelola. (5) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
