PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 16
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Tim Penyediaan.
