PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 15
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Tim Penyediaan. (2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negosiasi teknis dan/atau harga.
