PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 14
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Tim Penyediaan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi verifikasi: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian kondisi faktual penyediaan barang/jasa dengan persyaratan spesifikasi barang/jasa.
