PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 13
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan secara elektronik. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas: a. dokumen perizinan berusaha; b. nama dan tempat kedudukan badan usaha atau perorangan; dan c. identitas pimpinan badan usaha atau perorangan.
