PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 12
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) Pemberitahuan Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat keterangan mengenai: a. objek, waktu, dan tempat; dan b. persyaratan.
