PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 11
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) Penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan melalui Penyediaan Langsung. (2) Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. persaingan antarnegara atas objek kebutuhan yang sama; b. waktu dan tempat telah ditentukan; c. lokasi wilayah layanan tertentu; dan/atau d. tidak ada 1 (satu) Penyedia yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan penyediaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. (3) Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pemberitahuan; b. pendaftaran; c. verifikasi; d. negosiasi; e. penetapan Penyedia; dan f. kontrak.
