PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 10
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang disediakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah dan/atau volume; d. ketepatan waktu; dan e. kesesuaian tempat penyerahan. (3) Penyedia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
