PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 17
BAB 2 — PENYEDIAAN TRANSPORTASI, AKOMODASI, KONSUMSI, DAN PELAYANAN UMUM
(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. identitas para pihak; b. nilai kontrak; c. hak dan kewajiban para pihak; d. masa berlaku; e. sanksi; f. perubahan kontrak; g. pemutusan kontrak; dan h. keadaan kahar. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPK dan Penyedia.
