Pasal 4
BAB 2 — ENTITAS PENGELOLA DAN PEJABAT PENGELOLA
(1) Dalam melaksanakan PKOPIH, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran. (2) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Kantor Kementerian Agama ditetapkan sebagai KPA. (3) Direktur Jenderal ditetapkan sebagai bendahara umum PKOPIH. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu dan Kepala Kantor Wilayah sebagai kuasa bendahara umum PKOPIH. (5) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengangkat pejabat PKOPIH yang terdiri atas: a. PPK; b. pejabat penguji SPP; c. pejabat penguji SPM; d. pejabat penandatangan SPM; e. pejabat penandatangan SPPD; f. Bendahara Pengeluaran PKOPIH; g. bendahara pengeluaran pembantu; dan h. staf pengelola keuangan. (6) KPA, PPK, pejabat penguji SPP, pejabat penguji SPM, pejabat penandatangan SPM, pejabat penandatangan SPPD, dan staf pengelola keuangan tidak boleh merangkap sebagai bendahara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf f dan huruf g. (7) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah pegawai negeri sipil pada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPA dapat merangkap jabatan sebagai PPK, penandatangan SPM, dan/atau pejabat penandatangan SPPD.
