PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — ENTITAS PENGELOLA DAN PEJABAT PENGELOLA
(1) Perencanaaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban PKOPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh satuan kerja.
(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktorat Jenderal; b. Kantor Wilayah; c. Kantor Urusan Haji; d. Unit Pelaksana Teknis; dan e. Kantor Kementerian Agama.
