PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
BAB 2 — ENTITAS PENGELOLA DAN PEJABAT PENGELOLA
(1) Peraturan Menteri ini MENETAPKAN Direktorat Jenderal sebagai entitas penyelenggara ibadah haji. (2) Entitas penyelenggara ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban atas PKOPIH.
