Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PKOPIH adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memeroleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material serta akibat yang ditimbulkan.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bank Pengelola Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk penempatan keuangan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji. 12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi mengenai permintaan pembayaran tagihan kepada KPA. 13. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara umum haji atau pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa bendahara umum haji untuk mencairkan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 15. Daftar Alokasi Anggaran yang selanjutnya disingkat DAA adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang berisi jumlah anggaran kegiatan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji pada satuan kerja. 16. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA yang memuat rincian DAA. 17. Ekuitas adalah kekayaan bersih yang merupakan selisih antara nilai seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau utang dalam pengelolaan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 19. Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan urusan di bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 20. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal. 22. Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal. 23. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
- Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana teknis asrama haji embarkasi.
- Kantor Urusan Haji adalah kantor urusan haji di Jeddah.
- Petugas Haji Daerah yang selanjutnya disebut PHD adalah petugas yang membantu petugas kelompok terbang dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang.
- Hari adalah Hari Kerja.
