Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Direktur Jenderal menyusun usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berdasarkan usulan dari masing-masing satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap periode Penyelenggaraan Ibadah Haji. (3) Direktur Jenderal menyampaikan usulan anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (4) Usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk mendapat persetujuan. (5) Usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, menjadi batas maksimal anggaran
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (6) Anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (7) Berdasarkan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal mengalokasikan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dalam bentuk DAA. (8) Sebagian DAA yang diterima oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dialokasikan untuk satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.
