Pasal 22
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b melakukan konsolidasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a melakukan konsolidasi secara nasional terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a. (3) Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a: a. Kantor Kementerian Agama ke Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir; b. Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir; c. Kantor Urusan Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir; dan d. Unit Pelaksana Teknis ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
