PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 21
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Petunjuk pelaksanaan pencatatan akuntansi dan bagan akun standar yang dipergunakan dalam penyusunan laporan
pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
