Pasal 20
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b disusun pada setiap akhir tahun fiskal. (2) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip yang diatur dalam standar akuntansi pemerintahan dan/atau standar akuntansi keuangan. (3) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan arus kas; e. laporan perubahan ekuitas; dan f. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan keuangan Kementerian Agama.
