Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan penerimaan dan pengeluaran; dan c. catatan lain. (2) Laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disajikan dalam mata uang rupiah. (3) Catatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit menyajikan informasi mengenai: a. penjelasan atas pos laporan realisasi anggaran dan
pos laporan penerimaan dan pengeluaran; dan b. penjelasan lainnya yang dianggap perlu. (4) Laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a disusun dan disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir. (5) Penggunaan nilai kurs dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sesuai dengan ketentuan dalam standar akuntansi pemerintahan.
