PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Satuan kerja PKOPIH wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan b. laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
