PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) PKOPIH melakukan rekonsiliasi data keuangan dan data
lainnya yang relevan. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Bank dan/atau lembaga selain Bank. (3) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
