Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. perhitungan jumlah dana efisiensi dari pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan b. penyetoran dana efisiensi ke kas haji. (2) Jumlah dana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memperhitungkan hak dan kewajiban yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun fiskal pada tahun berjalan. (3) Penyetoran dana efisiensi operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BPKH dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA atas laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji diterima.
